Soal Layanan Uji Emisi, DFSK : Kami Masih Siapkan Infrastrukturnya
Mengenai besaran biaya untuk uji emisi gas buang di bengkel resmi pun, DFSK masih belum mengungkapnya lebih detail
Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi gas buang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan DFSK di Indonesia, PT Sokonindo Automobile menyebut bahwa pihaknya masih menyiapkan infrastruktur uji emisi.
Baca juga: DFSK Pastikan Mobil VIN 2021 Sudah Dilengkapi APAR, Model Lawas Gimana?
Baca juga: Untuk Usahawan, DFSK Gelora Ditawarkan dengan Cicilan Rp 2 Jutaan di Program New Year Surprise
Baca juga: Dukungan Garansi 7 Tahun untuk Semua Model Kendaraan Penumpang DFSK
"Terkait dengan layanan uji emisi gas buang kendaraan, kami sedang mempersiapkan infrastuktur dan hal-hal teknis lainnya. Begitu sudah selesai, akan kami umumkan kepada publik," tutur PR and Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi kepada Tribunnews, Rabu (27/1/2021).
Mengenai besaran biaya untuk uji emisi gas buang di bengkel resmi pun, DFSK masih belum mengungkapnya lebih detail.
Namun, PT Sokonindo Automobile akan segera mengumumkan informasi terkait layanan dan harga uji emisi di bengkel resmi DFSK.
"Apabila sudah ada datanya, segera kami informasikan," jelas Achmad Rofiqi.