Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan cukup lewat Aplikasi Mobile Banking BRI, Situs Web BRI, dan ATM BRI.

Editor: tribunsolo
zoom-in 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan
Warta Kota/Nur Ichsan
Tilang kepada pengendara mobil di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Ilustrasi 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga cara bayar tilang online tanpa perlu datang ke pengadilan.

Sebagai upaya untuk menertibkan lalu lintas, razia kelengkapan kendaraan bermotor kerap dilakukan oleh pihak kepolisian di sebagian ruas jalan.

Misalnya saja ada Operasi Zebra yang biasanya dilakukan antara bulan November hingga Desember.

Jika kamu termasuk orang yang terjaring razia dan harus membayar denda tilang, maka mau tidak mau kamu harus mengambil jaminan (STNK/SIM) di kantor pengadilan negeri yang disesuaikan dengan lokasi.

Baca juga: Produksi LCGC ADM Tembus 1,1 Juta Unit dalam 1 Windu

Baca juga: Fokus Digitalisasi, BMW Group Indonesia Masih Finalisasi Target 2021

Polisi tilang pemotor Honda Vario 150 pakai plat nomor nyeleneh di Bandung, Senin (1/11/2021).
Polisi tilang pemotor Honda Vario 150 pakai plat nomor nyeleneh di Bandung, Senin (1/11/2021). Ilustrasi - 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan. (ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram bandungtalk)

Namun mengingat kondisi sekarang yang mengharuskan kita meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, maka Nextren ingin memberikan cara mudah bayar tilang secara online.

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot ke pengadilan dan mengikuti jalannya sidang.

Penasaran seperti apa? ikuti 3 metode dan tutorialnya berikut ini!

Berita Rekomendasi

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:

1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.


2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.

3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

Baca juga: Beli New Agya di Auto2000 Berkesempatan Boyong Toyota Voxy, Ini Caranya

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

Baca juga: Hyundai: All New Palisade Sudah Didistribusikan ke Semua Diler

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:

1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.

2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Nah, seperti itu caranya agar bisa bayar tilang secara online tanpa perlu datang ke pengadilan.

Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, kamu juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal. (*/faj)

Artikel ini telah tayang di Nextren.com dengan judul "3 Cara Mudah Bayar Tilang Online Tanpa Perlu Repot ke Pengadilan".

Sumber: Nextren.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas