Pengamat Otomotif: Skema PPnBM Menarik karena Ada Evaluasi Setiap 3 Bulan
Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu berpendapat, besaran insentif yang diberikan yang diberikan Pemerintah untuk sektor otomotif menarik
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat.
Relaksasi PPnBM dicanangkan dimulai pada bulan depan, dengan rincian Maret-Mei 100 persen, Juni-Agustus 50 persen dan September-November 25 persen.
Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu berpendapat, besaran insentif yang diberikan yang diberikan Pemerintah untuk sektor otomotif menarik, karena akan dievaluasi oleh Menteri Keuangan setiap tiga bulan.
"Artinya, skema relaksasi PPnBM mobil baru bisa saja ada perubahan paska Maret-Mei nanti. Bergantung pada dinamika pasar yang terjadi," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Ada Vaksinasi, Industri Otomitif Diyakini Melaju Lebih Kencang di Kuartal III
Hal ini dinilainya bisa menjadi model kebijakan baru dari pemerintah yang sangat dinamis dan diharapkan dapat lebih adaptif dan fleksibel nantinya.
Baca juga: Menteri Perdagangan: Relaksasi PPnBM Berdampak Besar ke Rantai Pasok
Syarat lain dalam pemberian relaksasi PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan di bawah 10 penumpang dengan mesin 1.500 cc ke bawah dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 persen.
Yannes berharap dengan adanya relaksasi PPnBM dapat memacu pertumbuhan industri otomotif di tengah terpaan pandemi Covid-19.
"Semoga hal ini bisa memacu pertumbuhan kinerja bisnis otomotif Indonesia," ungkapnya.