Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Pengamat Otomotif: Skema PPnBM Menarik karena Ada Evaluasi Setiap 3 Bulan

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu berpendapat, besaran insentif yang diberikan yang diberikan Pemerintah untuk sektor otomotif menarik

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat Otomotif: Skema PPnBM Menarik karena Ada Evaluasi Setiap 3 Bulan
HANDOUT
Perakitan SUV Toyota Fortuner di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat.

Relaksasi PPnBM dicanangkan dimulai pada bulan depan, dengan rincian Maret-Mei 100 persen, Juni-Agustus 50 persen dan September-November 25 persen.

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu berpendapat, besaran insentif yang diberikan yang diberikan Pemerintah untuk sektor otomotif menarik, karena akan dievaluasi oleh Menteri Keuangan setiap tiga bulan.

"Artinya, skema relaksasi PPnBM mobil baru bisa saja ada perubahan paska Maret-Mei nanti. Bergantung pada dinamika pasar yang terjadi," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Ada Vaksinasi, Industri Otomitif Diyakini Melaju Lebih Kencang di Kuartal III

Hal ini dinilainya bisa menjadi model kebijakan baru dari pemerintah yang sangat dinamis dan diharapkan dapat lebih adaptif dan fleksibel nantinya.

Baca juga: Menteri Perdagangan: Relaksasi PPnBM Berdampak Besar ke Rantai Pasok

Syarat lain dalam pemberian relaksasi PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan di bawah 10 penumpang dengan mesin 1.500 cc ke bawah dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 persen.

Berita Rekomendasi

Yannes berharap dengan adanya relaksasi PPnBM dapat memacu pertumbuhan industri otomotif di tengah terpaan pandemi Covid-19.

"Semoga hal ini bisa memacu pertumbuhan kinerja bisnis otomotif Indonesia," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas