Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Agendakan Mediasi, Perwakilan DFSK Kembali Hadiri Sidang Gugatan Konsumen

Pihak DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Agendakan Mediasi, Perwakilan DFSK Kembali Hadiri Sidang Gugatan Konsumen
IST
DFSK Glory i-Auto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus Gugatan Konsumen DFSK Glory 580 pada Rabu (17/2/2021).

Persidangan yang berlangsung di ruang Mediasi 1 yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuningsih untuk memimpin jalannya proses hukum.

Kehadiran pihak DFSK di agenda mediasi kali ini menjadi bentuk komitmen untuk mengikuti jalannya proses hukum yang berlaku dan bentuk untuk mendengarkan aspirasi dari konsumen.

Agenda Mediasi yang berlangsung untuk pertama kalinya ini dihadiri seluruh pihak penggugat dan tergugat.

Pihak DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo.

“Di sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan," ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.

Baca juga: Daftar Harga Terbaru Mobil DFSK Februari 2021 dari Model SUV, Pick Up Hingga Minibus

Rofiqi menjelaskan, permintaan ganti rugi tersebut berupa materil dan immateril dan pihaknya sudah mendengarkan.

Berita Rekomendasi

"Kami akan bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” ungkap Achmad Rofiqi.

Baca juga: DFSK Hadiri Sidang Pertama Kasus Glory 580 Nggak Kuat Nanjak

Ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pasal 3 Ayat 6 menyebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi.

Dengan demikian, selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.

Achmad Rofiqi menegaskan, pihaknya tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini.


"Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Prastiwi Witasari mengingatkan kepada seluruh konsumen tercinta jangan segan dan ragu-ragu untuk datang ke dealer resmi DFSK untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, ataupun perbaikan apabila mengalami kendala di kendaraannya.

Tim teknisi yang sudah tersertifikasi, didukung dengan peralatan yang modern, serta dukungan dari suku cadang original siap untuk mengembalikan kondisi kendaraan kembali optimal agar aman dan nyaman untuk digunakan.

Dia menyatakan, seluruh kendaraan penumpang DFSK yang dipasarkan di Indonesia mendapatkan dukungan garansi berupa paket Super Warranty 7 tahun/150.000 kilometer untuk menjaga kualitas serta memberikan perlindungan kepada konsumen setiap.

"Ini menjadi bukti keseriusan DFSK dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, terpercaya, dan bisa diandalkan oleh seluruh konsumen di Indonesia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas