Ada Relaksasi PPnBM, Daihatsu Belum Buka SPK Rocky
Small SUV milik Daihatsu, yakni Rocky masuk ke dalam kriteria mobil penerima relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari Pemerintah.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Small SUV milik Daihatsu, yakni Rocky masuk ke dalam kriteria mobil penerima relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari Pemerintah.
Meskipun produk ini belum diluncurkan pada awal implementasi insentif PPnBM, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) berencana mengenalkan Rocky pada periode program relaksasi pajak.
Baca juga: Kemenperin Kaji Formula Relaksasi PPnBM untuk Mobil 2.500 cc
Diprediksi, ADM akan meluncurkan Rocky pada bulan April, terlebih SUV tersebut terlihat beberapa kali tengah melakukan uji coba dijalanan Indonesia.
Walaupun mendapat respon cukup positif dari para pecinta otomotif Tanah Air, Marketing and Customer Relation Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation, Hendrayadi Lastiyoso mengungkap saat ini pihaknya belum membuka Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) untuk Rocky.
Baca juga: Ekonom Menentang Diskon PPnBM Mobil 2.500 CC: Nggak Akan Efektif, Ekonomi Masih Negatif
"Rocky belum ada, karena kan belum diluncurkan. Jadi SPK Rocky belum ada. Boleh tanya ke cabang dan dealer kita, bahwa belum ada cabang dan dealer kita yang menerima SPK itu," tutur Hendra saat jumpa pers virtual, Kamis (18/3/2021).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah bulan depan akan segera membuka SPK Rocky, Hendra masih tak ingin berbicara terlalu banyak.
"Untuk bulan depan belum tahu saya, karena saya masih fokus ke bulan Maret, belum ke bulan depan," ucap Hendra sembari tersenyum.