Hasil Uji Emisi di Bengkel Mitsubishi Dipastikan Terintegrasi ke DLHK DKI Jakarta
menyediakan 23 bengkel resmi dengan fasilitas 3S untuk memberikan layanan uji emisi bagi kendaraan konsumen.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyediakan 23 bengkel resmi dengan fasilitas 3S untuk memberikan layanan uji emisi bagi kendaraan konsumen.
Konsumen yang melakukan uji emisi di bengkel resmi Mitsubishi Motor akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat hasil uji emisi yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dokumen ini dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu-waktu diperlukan oleh pihak berwenang.
Director of After Sales Division MMKSI, Eichiro Hamazaki mengatakan saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.
Baca juga: Transjakarta Mulai Beralih ke Bus Listrik, Gubernur Anies Targetkan 100 Unit Beroperasi Tahun Ini
"Layanan ini merupakan bentuk dari komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One," tutur Eichiro, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Ibarat Harta Karun, Energi Terbarukan Kini Jadi Incaran Banyak Negara
Layanan uji emisi ini juga mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.