Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE

Sebagai pengguna jalan yang baik, pengemudi bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman dan aman.

Editor: Sanusi
zoom-in Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri telah resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Kamera ETLE nasional yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.

Baca juga: Apa Itu ETLE? Ini 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik

Sebagai pengguna jalan yang baik, pengemudi bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman dan aman.

Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara mengatakan faktor terpenting adalah pengemudi wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas, meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi.

Baca juga: Luncurkan Tilang Elektronik, Polri Gandeng PT Pos

"Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan di jalan, serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan," terang Tara, Senin (29/3/2021).

BERITA REKOMENDASI

Penggunaan ponsel saat berkendara sangat tidak dianjurkan, selain bisa menyebabkan hilangnya konsentrasi, kamera ETLE juga bisa menangkap gambar para pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.

"Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan. Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah," ungkap Tara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas