Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE
Sebagai pengguna jalan yang baik, pengemudi bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman dan aman.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri telah resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional untuk tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Kamera ETLE nasional yang terpasang di jalan raya pun mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.
Baca juga: Apa Itu ETLE? Ini 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik
Sebagai pengguna jalan yang baik, pengemudi bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman dan aman.
Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara mengatakan faktor terpenting adalah pengemudi wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas, meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi.
Baca juga: Luncurkan Tilang Elektronik, Polri Gandeng PT Pos
"Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan di jalan, serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan," terang Tara, Senin (29/3/2021).
Penggunaan ponsel saat berkendara sangat tidak dianjurkan, selain bisa menyebabkan hilangnya konsentrasi, kamera ETLE juga bisa menangkap gambar para pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.
"Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan. Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah," ungkap Tara.