Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Sudah Online, Tak Perlu Datang ke Samsat Lagi
Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mempermudah layanan sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan dengan memanfaatkan layanan daring itu maka pemohon tak perlu lagi datang ke Samsat.
"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," katanya di diskusi virtual belum lama ini.
Ardila menambahkan, aplikasi Si-Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak.
Jadi, tidak hanya memverifikasi dan menyediakan layanan pembayaran saja. Meski begitu, Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.
"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," katanya seperti dikutip Kompas.com
Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.
“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ucap Ardila.
“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," ujarnya.
Walau demikian, transaksi pembayaran pajak secara online saat ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile.