Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Apakah Ada Perluasan Relaksasi PPnBM ke Mobil di Atas 2.500 CC, Ini Jawaban Menperin

Relaksasi PPnBM bukan hanya mendorong penjualan kendaraan, namun juga mendorong penggunaan komponen lokal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Apakah Ada Perluasan Relaksasi PPnBM ke Mobil di Atas 2.500 CC, Ini Jawaban Menperin
Foto Richard Susilo
Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memulai relaksasi PPnBM mobil baru pada Maret 2021 untuk mobil di bawah 1.500 cc.

Sebulan kemudian, tepatnya 1 April 2021, Pemerintah memperluas insentif pajak ini ke mobil berkapasitas mesin di atas 1.500 cc - 2.500 cc.

Melihat melonjaknya penjualan mobil usai diterapkannya relaksasi PPnBM, muncul pertanyaan apakah nantinya pemerintah akan kembali memperluas insentif ini ke mobil di atas 2.500 cc?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan fokus penerapan relaksasi PPnBM melihat dari kandungan local purchase.

Baca juga: Dubes RI di Jepang Diminta Karantina 14 Hari Usai Menerima Kunjungan Menteri Perindustrian

Baca juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan Langkah Antisipatif Operasional Penerbangan

"Kalau untuk local purchase 60 persen untuk mobil di atas 2.500 cc, kita lihat belum ada.

Jadi kebanyakan masih mobil di bawah 2.500 local purchase-nya 60 persen," ungkap Agus saat jumpa pers, Jumat (9/4/2021).

Rekomendasi Untuk Anda

Menperin menambahkan relaksasi PPnBM bukan hanya mendorong penjualan kendaraan, namun juga mendorong penggunaan komponen lokal.

"Ada faktor yang tidak kalah pentingnya dari relaksasi PPnBM ini, yaitu kita memakai pendekatan local content dalam konteks PPnBM local purchase, untuk membantu industri pendukung otomotif," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas