Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Panduannya

Berikut ini cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dapat dilakukan melalui handphone, bisa gunakan aplikasi Sinar.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Panduannya
Tangkap layar play.google.com
Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam artikel terdapat cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi Sinar dan metode pembayarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dapat dilakukan melalui handphone melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Cukup dari rumah, Anda bisa melakukan perpanjang SIM secara online.

Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.

"Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," kata Sigit lewat virtual, Selasa (13/4/2021).

"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," tambahnya.

Nantinya, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Baca juga: Cara serta Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM A-C Secara Online, Bisa Lewat HP

Baca juga: Aplikasi SIM Nasional Presisi Polri Diapresiasi Kemenpan RB

Berita Rekomendasi

Adapun mengenai layanan SIM Keliling masih tetap ada.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyatakan kehadiran aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) tidak lantas meniadakan SIM keliling. 

Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Kakorlantas saat launching program SIM Nasional Presisi (Sinar) di Jakarta, Selasa (13/4/2021) dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam artikel terdapat cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi Sinar dan metode pembayarannya.(Gridoto.com)

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi Sinar

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online

Metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar, Jati dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Sementara ini layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

 Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambah Jati.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Gridoto.com/Muhammad Mavellyno Vedhitya)

Simak berita lain terkait Perpanjangan SIM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas