Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya
Simak cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Aplikasi SINAR atau layanan SIM Keliling.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.
Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan tanpa harus ke kantor pembuatan SIM setempat.
Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Baca juga: Segera Disosialisasikan, Berikut Aturan Penggolongan SIM untuk Pengguna Motor
Diketahui, Polri telah meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.
Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).
Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan, kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling.
Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Perpanjangan SIM secara Online
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi No. Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online
Metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar, Jati dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.
Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.
Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Sebaiknya Anda mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.
Selalu pakai masker dan jaga jarak.
Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C, dilansir korlantas.polri.go.id:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling: Siapkan Pas Foto Terbaru dan Surat Keterangan Dokter
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)