Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Mulai Diimplementasikan?

SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Kapan aturan ini Mulai Diimplementasikan?

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Mulai Diimplementasikan?
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan yang juga menjelaskan tentang tiga golongan baru SIM C ini tertuang dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 yang ditandatangi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (19/2/2021).

Berbeda dari sebelumnya, SIM C bagi pengendara sepeda motor kini dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan CC kendaraan.

Ketiganya yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya

Baca juga: Segera Disosialisasikan, Berikut Aturan Penggolongan SIM untuk Pengguna Motor

Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP
Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

SIM C bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Lantas kapan SIM C1 dan C2 mulai diimplementasikan?

Berita Rekomendasi

Dikutip dari GridOto.com, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo memberikan penjelasan.

"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati, Rabu (2/6/2021).

Djati menambahkan, jika prasarana sudah lengkap dan mendukung tentunya hal ini akan segera terealisasi.

Baca juga: Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan, Berikut 3 Golongan SIM C untuk Pengguna Motor

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Aried Budiman mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku."

"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," kata Arief kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Dengan demikian, kemungkinan antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Terkait implementasi, Arief mengatakan bahwa nantinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sarana dan prasarana.

Nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.

Berdasarkan Perpol nomor 5 tahun 2021 berikut rincian pembagian golongan SIM C:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

(Tribunnews.com/Fajar)(GridOto.com/M. Adam Samudra)(Kompas.com/Stanly Ravel)

Berita terkait Surat Izin Mengemudi lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas