Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bikin SPBU Mini Pertashop, Begini Pilihan Skema dan Modalnya

Tahun 2021 saja, Pertamina menargetkan bisa membangun 10.000 Pertashop di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bikin SPBU Mini Pertashop, Begini Pilihan Skema dan Modalnya
Dok PT Pertamina MOR IV
Outlet Pertashop di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Animo masyarakat di berbagai daerah terhadap bisnis SPBU Mini dengan label Pertashop, semakin hari semakin tinggi. Lihat saja, sudah ada 1.498 Pertashop yang beroperasi di berbagai daerah. Ini menjadi tanda, buka usaha Pertashop menjanjikan keuntungan.

Pertashop merupakan outlet resmi Pertamina berskala kecil untuk melayani kebutuhan konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG (non subsidi), dan produk ritel lainnya yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya, dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel perusahaan minyak dan gas pelat merah itu.

Kepada calon mitra Pertashop, Pertamina menjanjikan keuntungan menarik, kerjasama yang saling menguntungkan, modal usaha yang kecil, jaminan ketersediaan bahan bakar, takaran dan kualitas BBM, serta lahan yang tidak perlu luas.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comercial and Trading, Putut Andriatno menegaskan, selain mudah, mitra yang ingin bermitra dengan Pertashop ini juga bisa merasakan keuntungan lainnya.

"Adanya dukungan fasilitas pembiayaan, baik KUR maupun kredit lainnya dari perbankan hasil kerja sama Pertamina dengan Bank Himbara," kata Putut kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Menteri BUMN Apresiasi Pertashop yang Salurkan BBM ke Pedesaan

Dari segi perizinan usaha juga tidak ribet alias sangat sederhana. Yang tak kalah penting adalah produk yang ditawarkan dari Pertashop yakni produk yang berkualitas (Pertamax, Dexlite, Bright Gas dan Pelumas Pertamina).

Baca juga: Pembangunan 1.000 Pertashop di Pesantren Bakal Ciptakan Wirausaha Baru

Dikutip dari laman resmi kemitraan Pertamina, ada dua skema bisnis membuka usaha Pertashop atau SPBU mini Pertamina yakni skema DODO dengan biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra.

Baca juga: KemenkopUKM Fasilitasi Pendirian Pertashop Lewat Kemitraan Koperasi

Berita Rekomendasi

Untuk skema pertama, biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sebesar Rp 250 juta.

Skema kedua adalah CODO atau biaya investasi dilakukan oleh Pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi. Modal yang dibutuhkan untuk skema kedua yakni sekitar Rp 80 juta.

Pertamina juga memiliki ketentuan luas minimum dan kapasitas tangki untuk membuka bisnis Pertashop. Contohnya, untuk membuka usaha Pertashop Gold, maka luas minimum yang diperlukan yakni kurang lebih 210 meter persegi atau 15 x 14 meter.

Lalu tangki penyimpanan memiliki kapasitas 3 KL upper ground dengan omzet rekomendasi sebesar 400 liter per harinya. Untuk produk yang dijual di Pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, LPG non-subsidi, dan pelumas.

Bagi masyarakat yang berminat untuk membuka bisnis Pertashop Pertamina bisa mengikuti prosedur pendaftaran online melalui laman web https://ptm.id/MitraPertashop. Calon mitra kemudian dapat memilih menu Informasi Pendaftaran dan klik pada tombol “Daftar Sekarang”. Setelah itu, tinggal input data-data yang dibutuhkan.

Pertamina juga terus meningkatkan perkembangan dan penyebaran SPBU mini di berbagai pelosok. Karena dengan hadirnya Pertamina di berbagai pelosok diharapkan dapat menjamin ketersediaan energi berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu juga sebagai peluang meningkatkan perekonomian di suatu daerah. Ini tentunya, sejalan dengan semakin pulihnya ekonomi dan daya beli sejak pandemi Covid-19, animo masyarakat terhadap bisnis Pertashop juga turut meningkat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas