Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Ini Prosedur Rawat Mobil di Bengkel Mitsubishi Selama PPKM

Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) membatasi jumlah tenaga kerja di area dealer sebesar 50 persen.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Prosedur Rawat Mobil di Bengkel Mitsubishi Selama PPKM
IST
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) membatasi jumlah tenaga kerja di area dealer sebesar 50 persen.

Pembatasan ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan di seluruh area dealer Mitsubishi.

Bagi konsumen yang akan servis maupun perawatan, Mitsubishi menyarankan untuk melakukan booking terlebih dahulu.

Baca juga: Selama PPKM, Layanan After Sales Mitsubishi Alami Penurunan Hingga 17 Persen

"Untuk melakukan booking, kami sangat meminta konsumen kami untuk selalu menghubungi dealer dan memanfaatkan channel yang sudah ada. Saat ini bisa booking service melalui MyMitusbishiID," tutur DGH After Sales Strategy Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Adam Rahman, saat jumpa pers virtual, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Indonesia Penyumbang Terbesar Penjualan Mitsubishi Secara Global

Selain itu, konsumen juga bisa langsung menghubungi dealer terdekat untuk booking servis.

Kedua cara tersebut dilakukan untuk konsumen yang ingin melakukan perawatan servis ke bengkel Mitsubishi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara untuk pelayanan 24 jam emergency service, aktivitasnya disesuaikan dengan area masing-masing, sesuai aturan dari pemerintah daerah.

"Harus ada kordinasi sesuai dengan kebijakan di daerah. Secara garis besar, perlu menghubungi call center kami dan akan kami tindak lanjuti. Intinya adalah kami tetap menggunakan seluruh channel yang ada untuk membantu konsumen merasa nyaman menggunakan mobil Mitsubishi," imbuh Adam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas