Kadin: Perpanjangan Diskon PPnBM DTP Bisa Dongkrak Ekspor
keputusan pemerintah memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sudah tepat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan keputusan pemerintah memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sudah tepat.
Menurutnya, hal ini dapat mendongkrak kinerja ekspor kendaraan bermotor.
"Pabrik bisa memproduksi dalam volume yang lebih besar sehingga cost dapat terkontrol yang pada akhirnya bisa menghasilkan keuntungan," kata Arsjad, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Penjelasan Kementerian Keuangan Tentang Perpanjangan PPNBM 100 Persen Sampai Akhir Tahun
Arsjad memandang keputusan ini tidak hanya akan berpengaruh positif terhadap sisi permintaan tetapi juga terhadap peningkatan produksi.
"Kami optimis industri kendaraan bermotor bisa kembali bangkit, karena kebijakan ini tentu akan berdampak positif pula untuk penyerapan tenaga kerja," tandas Arsjad.
Seperti diketahui, perpanjangan diskon PPnBM DTP ini terdapat dalam PMK 120/PMK 010/2021.
Besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 kini diperpanjang menjadi sampai dengan Desember 2021.
Adapun insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Baca juga: ISI Ungkap PPnBM DTP Berpotensi Ciptakan Lapangan Kerja untuk 183.000 Orang
Kemudian PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
"Bila dilihat dari data yang dirilis pemerintah maupun dari laporan asosiasi, terlihat dari kebijakan ini secara bertahap mulai meningkatkan penjualan jenis kendaraan bermotor yang ditetapkan untuk mendapatkan relaksasi PPnBM DTP, dan kami sangat mengapresiasi akan hal ini," ujarnya.