Ketentuan DP 0 Persen Kendaraan dan Properti Diperpanjang Hingga Akhir 2022
BI memutuskan untuk memperpanjang ketentuan terkait uang muka (down payment/dp) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan terkait uang muka (down payment/dp) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 31 Desember 2022.
Langkah tersebut dilakukan bank sentral untuk mendukung laju pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.
Baca juga: Gaikindo Ungkap Tantangan Peralihan Penggunaan Kendaran Bahan Bakar Minyak ke Listrik
"Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).
Perry menyebutkan, BI memutuskan untuk melanjutkan pelonggaran ketentuan DP kredit kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Baca juga: Genjot Kredit, BRI Kembali Adakan KPR Virtual Expo dengan Bunga 1,26 Persen
"Dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," ujar dia.
Selain itu, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) sebesar 100 persen, dengan demikian pembelian rumah bisa dilakukan tanpa melakukan DP.
Baca juga: Komisi VI DPR Dorong Perbaikan Perusahaan Pelat Merah Melalui Revisi UU BUMN
Perry menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko, dan dapat dilaksanakan oleh bank yang memenuhi kriterian rasio kredit macet (NPL/NPF) tertentu.
"Dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," tutur Perry.
Sebagai informasi ketentuan pembebasan DP kredit kendaraan dan KPR sudah diterapkan oleh BI sejak 1 Maret 2021.
Ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Perpanjang Ketentuan DP 0 Persen Kendaraan dan Properti Hingga 31 Desember 2022"