Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kendaraan di DKI Wajib Uji Emisi Atau Kena Denda, Ini Cara Temukan Bengkel dengan Layanan Ini

Kendaraan yang mengabaikan aturan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kendaraan di DKI Wajib Uji Emisi Atau Kena Denda, Ini Cara Temukan Bengkel dengan Layanan Ini
Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Kegiatan uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Lantas bagaimana cara untuk menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, saat ini caranya sangat mudah.

Baca juga: Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Diterapkan di Jakarta Mulai 13 November 2021

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi E-UJI EMISI secara gratis yang telah tersedia di android.

Berita Rekomendasi

Di sana, ada fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.

Baca juga: Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi

“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan. Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua,” kata Asep dalam keterangannya.

Baca juga: Eksekutif Toyota: Mobil Listrik Bisa Kurangi Emisi Karbon, Tapi Solusi Lain juga Harus Diterapkan

Kemudian, konsumen juga bisa menghubungi tiap bengkel yang menyediakan layanan uji emisi terkait secara langsung lewat sambungan telepon.

Apabila memang ingin langsung ke tempat, aplikasi sudah terhubung dengan aplikasi navigasi ponsel seperti Google Maps.

Hanya saja tidak tertera biaya atau ongkos yang harus dikeluarkan untuk uji emisi di bengkel terkait.

Bengkel yang tersedia merupakan gabungan dari fasilitas pemerintah (DLH), bengkel swasta, dan bengkel umum, kios atau rumahan.

Lebih rinci, di Jakarta Pusat terdapat 19 bengkel yang bisa melakukan uji emisi untuk mobil. Kemudian, 38 titik di Jakarta Barat mulai dari Tonas Toyota Kebayoran Lama, Delta Auto, Lautan Berlian Mitsubishi Jayakarta, sampai Indomobil Daan Mogot.

Lalu, 39 titik di Jakarta Timur, 40 titik di Jakarta Utara dari Sunter sampai Kelapa Gading, serta 62 titik di Jakarta Selatan.

"Lakukan uji emisi di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Hasilnya akan direkam dalam sistem Informasi Uji Emisi," ujar Asep.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mudah Temukan Bengkel Uji Emisi untuk Mobil di Jakarta

Penulis: Ruly Kurniawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas