Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi
Berikut cara cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum serta lokasi, biaya, dan ketentuan tes uji emisi.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum serta lokasi, biaya, dan ketentuan tes uji emisi.
Untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan, kendaraan harus melakukan tes uji emisi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan cara mudahnya dengan menyediakan aplikasi E-Uji Emisi.
Pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa di-download melalui Google Play Store (Android) untuk mengecek apakah kendaraan yang dimiliki pernah melakukan uji emisi atau belum.
Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi
Cara cek sudah uji emisi atau belum
Berikut cara cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum serta biaya dan lokasi tes uji emisi, dikutip dari indonesiabaik.id:
Untuk mengecek uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, caranya adalah sebagai berikut.
1. Pertama-tama, download aplikasi E-Uji Emisi, lalu buka dan tidak perlu membuat akun atau Login;
2. Pilih “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum;
3. Masukkan plat nomor kendaraan yang dimiliki;
4. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi;
5. Jika belum, akan muncul informasi “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”;
Bagi yang belum pernah uji emisi, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu fitur "Pendaftaran Kendaraan" dan "Bengkel Uji Emisi".
Lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan
Berikut lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan, dikutip dari indonesiabaik.id:
Tes uji emisi menjadi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Hal ini seiring dengan kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta.
Biaya dan lokasi tes uji emisi
Biaya uji emisi mobil bervariasi, kurang lebih sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Sementara itu, biaya uji emisi untuk sepeda motor biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi beberapa tempat berikut ini:
- Bengkel uji emisi;
- Kios uji emisi;
- Kendaraan uji emisi (mobile);
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Ketentuan uji emisi
Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:
- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot;
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio;
- Dilakukan selama 5-7 menit;
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai;
- Zat yang dideteksi di antaranya karbon monoksida, hidrokarbon, karbondioksida, oksigen, nitrogenoksida;
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Kemudian, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi E-Uji Emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Uji Emisi