Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi

Berikut cara cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum serta lokasi, biaya, dan ketentuan tes uji emisi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO YULIE
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksanan uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 mulai berlaku pada 13 November 2021 mendatang. (Warta Kota/Yulianto) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum serta lokasi, biaya, dan ketentuan tes uji emisi.

Untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan, kendaraan harus melakukan tes uji emisi.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan cara mudahnya dengan menyediakan aplikasi E-Uji Emisi.

Pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa di-download melalui Google Play Store (Android) untuk mengecek apakah kendaraan yang dimiliki pernah melakukan uji emisi atau belum.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi

Cara cek sudah uji emisi atau belum

Berikut cara cek kendaraan sudah pernah uji emisi atau belum serta biaya dan lokasi tes uji emisi, dikutip dari indonesiabaik.id:

Untuk mengecek uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, caranya adalah sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

1. Pertama-tama, download aplikasi E-Uji Emisi, lalu buka dan tidak perlu membuat akun atau Login;

2. Pilih “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum;

3. Masukkan plat nomor kendaraan yang dimiliki;

4. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi;

5. Jika belum, akan muncul informasi “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”;


Bagi yang belum pernah uji emisi, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu fitur "Pendaftaran Kendaraan" dan "Bengkel Uji Emisi".

Lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan

Berikut lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan, dikutip dari indonesiabaik.id:

Tes uji emisi menjadi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Hal ini seiring dengan kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta.

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Biaya dan lokasi tes uji emisi

Biaya uji emisi mobil bervariasi, kurang lebih sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Sementara itu, biaya uji emisi untuk sepeda motor biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi beberapa tempat berikut ini:

- Bengkel uji emisi;

- Kios uji emisi;

- Kendaraan uji emisi (mobile);

- Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Ketentuan uji emisi

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:

- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot;

- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;

- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio;

- Dilakukan selama 5-7 menit;

- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai;

- Zat yang dideteksi di antaranya karbon monoksida, hidrokarbon, karbondioksida, oksigen, nitrogenoksida;

- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Kemudian, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi E-Uji Emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Uji Emisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas