Perbedaan Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM serta Cara Urus STNK Hilang atau Rusak
Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan.
Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Namun, ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM, tetapi lupa membawa dengan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi
Perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM
Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Berikut perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM, dikutip dari indonesiabaik.id:
Sanksi tidak bawa SIM
Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Sanksi tidak punya SIM
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Cara mengurus STNK hilang atau rusak
Sebagai tanda kendaraan yang legal, STNK menjadi surat wajib bagi setiap kendaraan.
Pengendara pun wajib membawa STNK pada saat bepergian.
Pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang apabila saat bepergian kemudian terkena razia dan tidak membawa STNK.
Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.
Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.
Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Untuk itu, simak cara mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor Samsat
Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).
Perlu diketahui bahwa Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:
- Polri;
- Dinas Pendapatan Provinsi;
- PT Jasa Raharja.
4. Cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.
5. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan masyrakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.
Jangan lupa untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)
Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Dalam hal ini, masyarakat harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama (BBN) II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, masyarakat harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN II.
8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Langkah ini dilakukan apabila masyarakat belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotornya.
Apabia sudah membayar biaya pajak ini, maka masyarakat dibebaskan dari biaya pajak.
9. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
10. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Apabila semua langkah sudah selesai dilakukan, masyarakat cukup menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)