Khusus Buat Driver Truk dan Bus, Begini Cara Bikin SIM B1 dan B2 Lewat Online
Perbedaan SIM B1 dan B2 tergantung pada jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Gridoto, Gayuh Satriyo Wibowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di era digital sudah semakin mudah. Saat ini, membuat SIM sudah bisa dilakukan secara online alias daring. Kemudahan tersebut tak hanya didapat untuk pengendara mobil dan motor saja loh sob.
Pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus yang membutuhkan SIM B1 dan B2 juga bisa.
Sekadar informasi, perbedaan SIM B1 dan B2 tergantung pada jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
Hal tersebut sudah dijelaskan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Inilah 4 Motor Paling Gres yang Launching di GIIAS 2021, dari Sport Adventure Sampai Skuter Listrik
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Baca juga: Ini yang Bikin Daihatsu All New Xenia Bisa Diajak Tempuh Segala Medan
Bagaimana cara pembuatan SIM B1 dan B2 secara online?
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Anda pertama-tama bisa mendownload di Google Play Store ataupun App Store.
Baca juga: Mesin Isuzu D-max 4x4 Lebih Kompak Tenaga Makin Badak, Siap Maksimalkan Bisnis Mining dan Perkebunan
Soal biaya, baik SIM B1 maupun B2 sama yakni Rp 120 ribu. Perlu diingat, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut langkah-langkahnya:
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition.
- Pilih jenis SIM.
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.
Artikel ini tayang di Gridoto dengan judul Mau Kemudikan Truk dan Bus? Bikin SIM B1 dan B2 Sekarang Bisa Online Loh, Begini Cara Beserta Biayanya