Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak Motor secara Online Melalui Smartphone: Aman, Mudah, dan Cepat

Berikut ini panduan mengenai cara membayar pajak motor secara online hanya melalui smartphone dengan aman, mudah, dan cepat.

Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Bayar Pajak Motor secara Online Melalui Smartphone: Aman, Mudah, dan Cepat
Grid.ID/Octa Saputra
Cara membayar pajak motor secara online melalui smartphone dengan aman, mudah, dan cepat 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan mengenai cara membayar pajak motor secara online melalui HP pada aplikasi SIGNAL.

Kemajuan teknologi kini merambah dalam bidang prosedur pembayaran pajak sepeda motor.

Proses pembayaran pajak kini lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi pembayaran pajak sepeda motor secara online.

Hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak motor tanpa harus repot-repot datang ke Kantor Samsat.

Baca juga: Gantikan Samolnas, Korlantas Polri Segera Luncurkan Aplikasi Samsat Digital Nasional

Selain lebih efisien, pembayaran pajak motor secara online ini memberikan manfaat agar pemilik kendaraan tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak motor.

Masyarakat dapat membayar pajak motor secara online dengan memanfaatkan aplikasi Samsat yang bernama SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL.

Aplikasi SIGNAL bisa didapatkan melalui PlayStore atau AppStore di smartphone.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari samsatdigital.id, Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi SIGNAL memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Pengguna aplikasi SIGNAL akan diminta untuk mendaftar/ meregistrasikan akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Pendaftaran pengguna aplikasi SIGNAL ini hanya membutuhkan NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor HP.

Cara membayar pajak motor di aplikasi Signal:

Registrasi pengguna akun, memasukkan data kendaraan STNK, melakukan pengesahan STNK, dan melakukan pembayaran secara online melalui bank yang telah bekerja sama dengan aplikasi SIGNAL.

Cara Registasi Pengguna Aplikasi SIGNAL-Samsat Digital Online

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

2. Kemudian masukkan foto eKTP

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Registrasi berhasil

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

7. Buka aplikasi SIGNAL dan lanjutkan untuk masuk akun dengan nomor handphone serta kata sandi.

8. Tambahkan data kendaraan bermotor yang akan Anda bayar.

Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat

Cara Menambahkan Data Kendaraan STNK di aplikasi SIGNAL - Samsat Digital Online

Samsat digital onlen
Menambahkan data kendaraan STNK melalui Samsat Digital Online

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

8. Setelah menambahkan data kendaraan STNK, Anda diharuskan untuk melakukan pengesahan STNK.

Cara Pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL:

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut

2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP

4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

5. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon Anda, klik lanjut

6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

10. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran dan proses telah selesai.

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank yang bekerjasama seperti BRI, Mandiri, BNI, BCA, dan bank Danamon.

Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi saya masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan SIGNAL.

Penerbitan dokumen digital dapat dilakukan melalui fitur penerbitan E-TBKP, E-Pengesahan, dan E-KD.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas