Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tidak Ada Penyekatan di Jalan Raya Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di Libur Natal Tahun Baru

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tidak Ada Penyekatan di Jalan Raya Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di Libur Natal Tahun Baru
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith Bardan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi usai rapat terbatas, Kamis (18/11).

Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru. Meski begitu dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," terangnya.

Nantinya syarat perjalanan selama penerapan PPKM level 3 Nataru itu akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian RI.

Baca juga: Satgas Covid-19 Tetap Awasi Prokes Meski Tidak Ada Lagi Penyekatan di Titik Masuk Kota Bogor

Berita Rekomendasi

Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru jug akan didetilkan di tingkat pemerintah daerah.

Saat ini mayoritas wilayah di Indonesia menerepkan PPKM level 2 dengan pembatasan yang lebih longgar. Hal itu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku di Akhir Tahun, Bakal Diterapkan Selama 10 Hari

Meski begitu, antisipasi lonjakan kasus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut.

Pasalnya selama libur Nataru terdapat potensi pergerakan orang dalam jumlah besar.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul PPKM level 3 diterapkan di seluruh wilayah saat libur Nataru, tapi tak ada penyekatan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas