Pemerintah Percepat Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik
Pemerintah menargetkan sebanyak 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030 sebagai tindak lanjut pertemuan COP26 di Glasgow
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah insentif yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah menargetkan sebanyak 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030 sebagai tindak lanjut pertemuan COP26 di Glasgow, Skotlandia, Oktober lalu.
Untuk bisa merealisasikan target ini, pemerintah memberikan insentif PPnBM pada 2021.
Baca juga: DFSK Pamerkan Mobil Listrik Seres SF5 Perdana di Indonesia dalam GIIAS Surabaya 2021
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Oza Olavia mengatakan, pemberian insentif tersebut guna untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik.
Kebijakan yang sama juga dilakukan Cina dan Korea Selatan.
"Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak 5-20 tahun bagi produsen baterai dan mobil listrik. Durasi pembebasan pajak tersebut disesuaikan dengan nilai investasi yang dihasilkan," katanya dalam diskusi dikutip Kamis (9/12/2021).
Pemerintah, kata dia,juga mempertahankan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono mengatakan, untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil dan bus listrik sebanyak 600 unit pada 2030.
Baca juga: Hyundai Inves 530 Juta Dolar AS, Serbu Pasar India dengan 6 Kendaraan Listrik
Jumlah unit tersebut setara dengan pengurangan konsumsi BBM sebanyak 3 juta barel dan menurunkan emisi karbon sebesar 1,5 juta ton.
Dia menuturkan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menggantikan Permenperin No. 27 Tahun 2020.
“Kebijakan baru diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” jelasnya.
Sementara Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril mengungkapkan penggunaan mobil listrik dinilai lebih ekonomis jika dibandingkan dengan mobil konvensional.
Menurut dia mobil konvensional menghabiskan Rp 9.000 per liter untuk menempuh jarak 10 kilometer.
“Dengan jarak tempuh yang sama, mobil listrik hanya menggunakan daya sebesar 1 kWh dengan harga di luar sebesar per kWh sebesar Rp2.400,” ujarnya.
Untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik, kata Bob, PLN memberikan insentif tambah daya di rumah pelanggan yang memiliki kendaraan listrik sebesar Rp150 ribu.
Baca juga: Diler Terbaru Hyundai di Jakarta Utara Sudah Dilengkapi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Insentif lain yang diberikan adalah tarif Rp 1.100 dari Rp 1.446 bila mengisi daya pada malam hari.
Bob mengatakan akan menyediakan 1.600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2022.
Sedangkan pada 2030, PLN berencana menargetkan sebanyak 3600-6.000 SPKLU.
Agar target tersebut dapat tercapai, PLN akan berencana menggandeng swasta untuk memperluas penyediaan SPKLU.
Adapun insentif yang akan diberikan kepada swasta yang menyediakan stasiun pengisian listrik akan diberikan harga eceran listrik Rp710 dengan harga jual eceran tertinggi Rp2.400 per kWh.
“Kami mengharapkan semua pihak termasuk kalangan swasta untuk mendukung. Kami siap uantuk menyediakan SPKLU yang berbasis sharing economic value yang sama-sama menguntungkan,” kata Bob.