Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menperin Ungkap Modus Calo Sertifikasi TKDN

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkap ulah oknum tersebut dapat merugikan upaya pemerintah untuk memajukan industri

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menperin Ungkap Modus Calo Sertifikasi TKDN
dok Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah upaya memperkuat struktur manufaktur di Indonesia, Kementerian Perindustrian baru-baru ini menemukan adanya calo sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkap ulah oknum tersebut dapat merugikan upaya pemerintah untuk memajukan industri dalam negeri.

"Memang ada calo dari sertifikasi TKDN, waktu itu dilaporkan ke saya. Memang sengaja saya angkat dalam pertemuan ini, karena perang kita terhadap calo itu harus dibantu dari media, agar para calo ini tidak berani bergerak," terang Agus dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 dan Outlook 2022 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Menperin Sebut PMI Manufaktur Indonesia pada Desember 2021 Masih Akan Tetap Ekspansif

Kemenperin menemukan ada sebuah produk yang TKDN-nya 15 persen, tetapi karena ada campur tangan calo tersebut membuat local purchase bisa mendadak menjadi 40 persen.

"Ini akan betul-betul kami pelototi karena tugas kami yang paling penting di Kementerian Perindustrian adalah pendalaman manufaktur yang didapat dari TKDN. Yang harusnya TKDN-nya 15 persen terus dinaikkan menjadi 40 persen. Ada sekitar 25 persen TKDN yang abal-abal, sehingga pendalaman struktur yang kami fokuskan ketika ada calo ini bisa merugikan," ungkap Agus.

Saat ini, Kemenperin bersama kementerian/lembaga  tengah menyoroti hal tersebut.

Baca juga: Menperin Sebut Peningkatan TKDN di Sektor Otomotif Peluang Besar Bagi Industri Kecil dan Menengah

Berita Rekomendasi

"Sanksi bukan dari kita, nanti akan ada rangkaiannya dari kementerian-kementerian. Dalam aturannya PP 29 tahun 2021,kalau sudah ada produk dengan nilai TKDN 40 persen, wajib hukumnya kementerian/lembaga belanja produk tersebut. Ini agar produk impor dapat di take down, agar tidak ada lagi dalam belanja kementerian/lembaga," jelas Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas