Daihatsu Harap Program Mobil Rakyat Bisa Diwujudkan
Wacana mobil rakyat yang digaungkan Menteri Perindustrian mendapat tanggapan positif dari para Agen Pemegang Merek (APM).
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana mobil rakyat yang digaungkan Menteri Perindustrian mendapat tanggapan positif dari para Agen Pemegang Merek (APM).
Menperin memasukkan tiga kriteria agar sebuah mobil dapat masuk ke dalam kategori mobil rakyat dan tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kriteria pertama ialah harga mobil harus berada pada range Rp 250 juta. Kriteria kedua, kapasitas mesin mobil tidak boleh melebihi 1.500 cc dan kriteria ketiga, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.
Baca juga: Mazda Siap Banjiri Indonesia dengan Line Up SUV Terbaru Mulai Tahun Depan
Sebagai APM mobil Daihatsu di Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) berharap wacana tersebut bisa segera diwujudkan.
"Daihatsu berharap, semoga program Mobil Rakyat dapat segera diwujudkan, dan pasar otomotif Indonesia dapat terus tumbuh," tutur Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Budi Mahendra dalam jumpa pers, Kamis (13/1/2021).
Pada 2021 lalu, berkat program insentif PPNBM DTP 100 persen untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan local purchase di ataa 60 persen, penjualan industri otomotif hampur menyentuh level normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga: Sampai Hari Ini Mobil Listrik Nissan Leaf dan Kicks E-Power Bukukan 200 SPK
Penjualan retail otomotif Indonesia selama 2021 mengalami kenaikan mencapai sekitar 863.000 unit, naik 49,2 persen dibandingkan tahun 2020 sekitar 578.000 unit.
Sejalan dengan kenaikan pasar, penjualan retail Daihatsu juga mengalami kenaikan menjadi 151.000 unit, atau naik 51,1 persen dibandingkan tahun 2020 lalu sekitar 100.000 unit.