Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Diskon PPnBM Berlanjut di 2022, Toyota Daftarkan Model-model Ini

Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) berlanjut di tahun 2022, sejak dimulai

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diskon PPnBM Berlanjut di 2022, Toyota Daftarkan Model-model Ini
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) berlanjut di tahun 2022, sejak dimulai pada Maret 2021.

Insentif PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.




Berdasarkan aturan tersebut, Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, menyebut pihaknya telah mendaftarkan beberapa model yang sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Hasil Tes Urine Pengemudi Honda HR-V yang Tabrak Tiga Pemotor Keluar, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

"Sesuai dengan aturan pemerintah mengenai diskon PPnBM, kita secara resmi sudah memasukkan beberapa tipe yang kita daftarkan. Pertama ada LCGC yaitu Calya dan Agya semua tipe. Kemudian ada beberapa varian dari Raise dan Avanza yang sudah kita masukkan juga," tutur Anton beberapa waktu lalu.

Saat ini, TAM sendiri tengah menunggu informasi lebih lanjut mengenai varian atau tipe mana saja yang akan menerima insentif PPnBM pada 2022.

"Posisi kita sebenarnya sedang menunggu karena kita sudah mendaftarkan, kemudian pemerintah akan memberikan jawaban mengenai varian-varian mana yang oke. Berdasarkan dari jawaban pemerintah tersebut kita akan secepatnya menyesuaikan harga di pasar dan akan menginformasikan kepada customer," ungkap Anton.

Baca juga: Rayakan Imlek, Mitsubishi Tebar Angpao untuk Layanan Purna Jual

BERITA TERKAIT

Berdasarkan PMK tersebut, ada dua segmen mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dari pemerintah. Pertama, mobil LCGC dengan harga di bawah Rp 200 juta.

Pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen di kuartal pertama 2022. Potongan PPnBM 66,66 persen pada kuartal kedua dimana konsumen hanya membayar 1 persen, serta diskon 33,33 persen pada kuartal ketiga alias konsumen hanya membayar 2 persen.

Segmen kedua, merupakan kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga berkisar Rp 200 juta - Rp 250 juta, serta local purchase di atas 80 persen.

Baca juga: Penjualan Isuzu Tembus 459 Unit Sepanjang Gelaran GIIAS 2021, Nilai Transaksi Capai Rp 251 Miliar

Pemerintah memberikan diskon 50 persen pada kuartal pertama 2022 dan konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas