Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, Lalu Berapa Batas Minimum Kecepatan di Tol?
Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
ETLE di jalan tol ini akan diterapkan mulai 1 April 2022 mendatang.
Dilansir laman Korlantas Polri, ada dua jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE di jalan tol, yakni over dimension over loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Disarankan Berlaku di Seluruh Trans Jawa-Sumatera
"Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol."
"Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.
Nantinya, semua kendaraan akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.
Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.
Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomornya.
Sedangkan untuk ODOL, ketika melewati sensor Weigh In Motion (WIM), akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
"Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta."
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Aan.
Baca juga: Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022
Batas Kecepatan Minimum di Jalan Tol
Korps Lalu Lintas Polri memang sudah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan speed camera dj beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Kamera tadi akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol. Jadi bagi pelanggar nantinya dikirim sirat tilang elektronik ke alamat yang tertera pada STNK.
Kejadian kendaraan yang melanggar batas maksimum kecepatan memang sering terjadi di ruas jalan tol. Namun ingat juga ada batas minimum kecepatan di jalan bebas hambatan, yakni 60 kpj.
Mengemudi di bawah batas kecepatan bukan berarti aman. Kalau kasusnya di jalan tol, di mana banyak kendaraan yang melaju cepat, mobil yang pelan bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, ketika menyetir di jalan tol namun kecepatannya di bawah batas terendah, ada bahaya yang mengintai pengemudi tersebut.
"Risiko terbesarnya yaitu ditabrak dari belakang atau mengganggu arus lalu lintas,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Kategori Pengendara yang Bisa Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022
Sony menambahkan, masih sering ditemukan pengemudi yang berjalan lambat di jalan tol. Jika batas kecepatan terendah 60 kpj, seharusnya berada di lajur paling kiri, namun masih ada juga yang salah memilih lajurnya.
"Yang celaka kalau berbicara mobil kecil yang di lajur tengah atau kanan kecepatannya 60 kpj sambil santai. Enggak ditabrak saja sudah bagus, kadang mereka tidak peduli,” kata Sony.
Sony mengatakan, kesadaran dan pemahaman pengguna jalan tol masih rendah. Misal tentang pentingnya lajur yang sesuai dengan kecepatan kendaraan, lalu lajur paling kanan hanya untuk mendahului.
“Ini akibat dari SIM nembak dan tidak pernah belajar tentang keselamatan berkendara. Hal sepele tapi bisa fatal,” kata dia.
Penyebab Pengemudi Melanggar Batas Kecepatan
Mulai 1 April 2022, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menindak kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum di jalan tol.
Hadirnya kamera ETLE ini diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan karena kendaraan yang over speed. Sehingga bagi kendaraan yang melanggar bakal dikirim surat tilang ke alamat yang tertera di STNK.
Baca juga: Bahas Rencana E-Tilang Batas Kecepatan di Tol, Hari Ini Polda Metro Rapat dengan Stakeholder
Jalan tol di Indonesia sebenarnya punya batas kecepatan maksimum dan minimum. namun sayangnya, masih saja ditemui kendaraan yang berjalan lebih cepat daripada batas maksimum yang ditetapkan.
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, hal ini disebabkan karena pola pikir pengemudi ketika berkendara di jalanan yang lengang atau di tol.
“Mereka (pengemudi) egois, toh selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selama ini, kata Sony, para pengemudi mobil yang suka memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan tidak pernah berfikir akibat fatal yang mungkin bisa terjadi akibat perilakunya.
Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi juga meningkatkan risiko. Banyak hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.
“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?,” katanya.
Aturan Batas Kecepatan Berkendara
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut:
1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam;
2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam;
3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam;
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE
Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.
Diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Paliman-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
- Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
- Ruas tol Jagorawi
- Ruas tol JORR Seksi E
- Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol
(Tribunnews.com/Kompas.com)