Tilang Elektronik di Jalan Tol Disarankan Berlaku di Seluruh Trans Jawa-Sumatera
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan tilang elektronik di jalan tol bagi kendaraan yang kecepatan melebihi batas maksimal.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan tilang elektronik di jalan tol bagi kendaraan yang kecepatan melebihi batas maksimal.
Mobil yang melaju dengan kecepatan 120 km/jam akan langsung tertangkap kamera ETLE dan pengemudi mendapat surat tilang beberapa hari kemudian.
Anggota Xpander Mitsubishi Owner Club (X-MOC) Andhika Heru Mahadi, mengatakan penerapan tilang elektronik di jalan tol akan berpengaruh positif ke depannya.
Baca juga: Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022
"Kalo saya pribadi sih kalau memang bener-benar E-tilangnya berfungsi, itu bagus ya dan bagus lagi kalo di terapkan di seluruh jalan tol, terutama tol Trans Jawa - Sumatera," tutur Andhika kepada Tribunnews, Selasa (29/3/2022).
Lebih lanjut, Andhika menyebut tidak dapat dihindari bahwa membawa mobil dengan 120 km/jam menjadi hal wajar di jalan tol.
Terlebih jalanan lurus membuat pengemudi secara tidak sadar akan menambah kecepatan terus menerus.
Baca juga: 2 Jenis Pelanggaran di Jalan Tol yang akan Dikenai Tilang Elektronik ETLE
"Nggak bohong jalan 120 km/jam di tol itu nggak berasa banget. Hal ini sih membuat driver jadi lupa diri, karena apapun yang melewati batas pasti ada akibatnya. Jadi demi keselamatan kita semua, pentingnya mawas diri dan aku support program ini," imbuh Andhika.