Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022
Berikut ini daftar provinsi yang berlakukan pemutihan kendaraan tahun 2022.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-stnk-sebagai-kelengkapan-kendaraan-bermotor.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.
Ada sebanyak tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak.
Pemutihan pajak merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang harus membayar denda karena telat atau belum membayar pajak.
Baca juga: 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022
Seperti yang diketahui, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan tahunan maupun tiap lima tahun.
Telat membayar akan dikenakan sejumlah denda.
Dalam program pemutihan kendaraan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa denda.
Dirangkum dari beberapa sumber, berikut ini tujuh provinsi yang terapkan program pemutihan kendaraan tahun 2022
Bapenda Sumbar telah mengumumkan jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor 2022.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumbar sudah berakhir pada 15 Juni 2022.
Mengutip dari Instagram @bapendasumbarofficial, dengan program tersebut, maka adanya gratis bea balik nama kendaraan bermotor dan gratis denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut terdapat pada Pergub Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Berantas Pungli, Tunjangan Kinerja Penguji Kendaraan Bermotor Diusulkan Ditingkatkan
Mengutip Samsat Babel menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.
Pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Pemutihan pajak ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Program pemutihan yang tersedia di antaranya bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
3. Jawa Timur
Jawa Timur diketahui menjadi provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan.
Mengutip dipendajatim.go.id, pemutihan secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur.
4. Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.
Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.
Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
Laman Pemerintah Kota NTB merilis jadwal pemutihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung mulai 18 April hingga 31 Juli 2022.
Periode tersebut juga berlaku untuk program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II).
Namun, penghapusan denda hanya berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II.
Berikut ini dokumen pemutihan pajak kendaraan di NTB:
- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Pemohon lalu memasukkan seluruh berkas asli dan fotokopi ke dalam map berwarna merah untuk motor dan map berwarna kuning untuk mobil.
Mengutip dari diskominfo.kaltraprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan adanya pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun program ini akan berlangsung enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022.
7. Provinsi Kalimantan Tengah
Pemerintah daerah Kalimantan Tengah menginformasikan program pemutihan pajak melalui akun Instagram @sekretariat.daerah.kalteng.
Program pemutihan ini dilaksanakan mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Adapun fasilitas yang ditawarkan adalah mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
(Tribunnews.com, Renald/Farrah/Yunita)(Kompas.com, Muhamad Syahrial)(GridMotor.id, )