Jumlah Denda Tilang ETLE Tembus Rp 639 Miliar
Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pertama kali diberlakukan pada 23 Maret 2021.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pertama kali diberlakukan pada 23 Maret 2021.
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan selama setahun penerapan tilang ETLE berhasil menangkap lebih dari 1,7 juta pelanggar.
"Tilang ETLE berhasil menangkap 1.771.242 pelanggar dengan total titipan denda mencapai Rp 639 miliar," tutur Tora saat acara Bincang Santai Bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Sepanjang Maret-Juni 2022, ETLE Jaring 14 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Medan
Jumlah pelanggaran yang ditindak tilang selama penerapan ETLE tahun 2021 ini meningkat sebesar 1.467 persen, dibandingkan sebelum penerapan ETLE tahun 2020, yang hanya terdapat 120.733 pelanggar.
Lalu, terjadi peningkatan jumlah titipan denda tilang selama penerapan ETLE tahun 2021 sebanyak 1.191 persen, dibandingkan sebelum penerapan ETLE tahun 2020 sejumlah Rp 53 miliar.
Kepolisian sendiri telah memulai tahap pertama tilang ETLE di 12 Polda dengan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile.
"Tahap kedua kita akan siapkan 38 kamera stastis dan 2 kamera mobile di 14 Polda, setiap Polda akan mendapat 2 kamera mobile, baik motor maupun mobil," ungkap Tora.
Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali
Kamera ETLE Mobile memiliki konsep dimana kamera pengawas akan menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi. Kamera ini nantinya akan digunakan untuk merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.
"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," imbuh Tora.