Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Mobil dengan Mesin 1.500 CC ke Bawah Masih Boleh Beli Pertalite

Mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah masih boleh membeli BBM jenis Pertalite.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mobil dengan Mesin 1.500 CC ke Bawah Masih Boleh Beli Pertalite
Kompas.com
Mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, masih diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan, mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, masih diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Bocoran terkait aturan jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan pertalite, diungkapkan langsung oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Berdasarkan hasil rapat koordinator terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bahwa pembatasan pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite ditetapkan khusus untuk roda empat plat hitam 1.500 CC ke bawah.

Aturan ini rencananya juga akan berlaku untuk kendaraan roda dua 250 CC ke bawah.

Bos Pertamina memaparkan hal tersebut saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Jakarta, kemarin (6/7/2022).

“Recovery pasca pandemi ini sudah terjadi, sehingga mobilitas meningkat, sehingga tren peningkatan penjualan BBM ini sudah terlihat. Kami memprediksi, JBKP Pertalite-Premium akan meningkat melebihi kuotanya,” papar Nicke.

Baca juga: Pertamina Beberkan Jenis Kendaraan yang Berhak Konsumsi Pertalite

Rekomendasi Untuk Anda

“Kuota untuk pertalite tahun 2022 adalah 23 juta KL, prediksi kami dengan tren hari ini (tanpa adanya aturan), maka akan meningkat menjadi 28,5 juta KL. Tapi, kalau nanti sudah diterapkan aturannya dengan asumsi dilakukan per 1 Agustus, maka ini dapat menurunkan prognosa menjadi 26,7 KL,” sambungnya.

Baca juga: Pembelian Pertalite Dibatasi, Pentingnya Gunakan BBM Sesuai dengan Spesifikasi Mesin Kendaraan

Saat ini Pertamina terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk mengupayakan penetapan segmen pengguna BBM subsidi (JBT-JBKP) melalui revisi lampiran Perpres 191/2014.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, unit usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, Pertamina Patra Niaga tengah menguji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi atau website MyPertamina.

Baca juga: Uji Coba MyPertamina, Sudah 50.000 Pemilik Mobil Daftar Pembelian Pertalite dan Solar

Pendaftaran kendaraan dan identitasnya telah dibuka sejak per 1 Juli 2022.

Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.

Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Berdasarkan catatan Pertamina, masih banyak masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya, mengkonsumsi BBM bersubsidi, salah satunya pertalite.

Pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina selaku badan usaha yang ditugaskan.

 “Oleh karena itu, inilah yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan,” pungkas Nicke.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas