Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Isuzu Ingatkan Kendaraan Niaga Harus Lengkapi Peranti Keselamatan Berkendara

Perlengkapan keselamatan yang harus ada di kendaraan niaga adalah sabuk pengaman, segitiga pengaman, pemantul cahaya, ban cadangan dan dongkrak.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Isuzu Ingatkan Kendaraan Niaga Harus Lengkapi Peranti Keselamatan Berkendara
dok.
Booth Isuzu di pameran otomotif GIIAS 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keselamatan berkendara menjadi hal penting bagi pengguna jalan, termasuk para pengendara kendaraan niaga.

Agen pemegang merek (APM) otomotif juga memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan kendaraan niaga dengan menambahkan fitur keamanan dan keselamatan, serta edukasi kepada para pengemudi.

Attias Asril, Sales & Marketing Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Kamis (18/8/2022) mmengatakan, sebagai APM Isuzu pihaknya selalu memberikan edukasi dan mengimbau kepada para partner agar selalu memahami dan patuh terhadap perlengkapan keselamatan berkendara.

Ir. Dewanto Purnacandra, M.T. Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, setiap kendaraan komersial wajib memenuhi peralatan perlengkapan keselamatan berkendara, termasuk untuk kondisi darurat.

Mengacu pada Peraturan Menteri No.74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor, banyak perlengkapan keselamatan berkendara yang harus dilengkapi pada kendaraan niaga.

Antara lain sabuk pengaman, segitiga pengaman, alat pemantul cahaya tambahan, fasilitas tanggap darurat, ban cadangan, hingga dongkrak.

Baca juga: Isuzu Buka Depo Spare Parts di Makassar, Percepat Pengiriman Suku Cadang Hingga ke Papua

"Semua perlengkapan keamanan ini wajib dimiliki oleh setiap kendaraan komersial agar selalu aman dan nyaman ketika berkendara di jalan," ujar Danto.

Berita Rekomendasi

Ogik Giarno, Transportation Safety Application Engineer Manager PT 3M Indonesia menambahkan, setiap kendaraan niaga juga wajib untuk memasang alat pemantul cahaya tambahan agar ketika berkendara di malam hari, kendaraan lain di sekitar bisa mengetahui adanya truk di depan.

Baca juga: Begini Layanan After Sales Isuzu untuk untuk Kendaraan Berstandar Euro 4

Mengacu pada peraturan pemerintah pada badan kendaran niaga juga harus ditambahkan alat pemantul cahaya.

"Banyak kejadian tabrak belakang karena kendaraan lain tidak bisa melihat di depan ada truk atau kendaraan lain," ujar Ogik memberi alasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas