Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Inpres Mobil Listrik Dinilai Bentuk Konsistensi dan Komitmen Jokowi Soal Percepatan Transisi Energi

Selain itu, kata Rabbi pihaknya juga meminta kepada kementerian ESDM untuk terus mensosialisasikan EBT dan juga kepada PLN disektor hulu

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Inpres Mobil Listrik Dinilai Bentuk Konsistensi dan Komitmen Jokowi Soal Percepatan Transisi Energi
Tribunnews/Choirul Arifin
Ilustrasi mobil listrik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Terkait hal tersebut, Bendahara Umum PB HMI 2021-2023, Abdul Rabbi Syahrir mengatakan pihaknya menyambut baik sekaligus mengapresiasi instruksi presiden No.7 Tahun 2022 itu.

"Kami menilai kebijakan ini adalah bentuk konsistensi dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal percepatan transisi menuju penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan,yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No.55 Th 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Rabbi kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Rabbi menuturkan, yang harus dipahami juga oleh kita semua dan belajar dari krisis keamanan global yang dipicu konflik Rusia-Ukraina hari ini berdampak sistemik pada kenaikan harga minyak dunia dan memaksa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Sebut Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Harus Dilakukan Bertahap

Hal ini berarti bahwa urgensi terkait transisi energi ke EBT tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi dan lingkungan saja melainkan juga berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan sebuah bangsa.

"Oleh karenanya, kami mengajak kepada semua pihak agar turut serta berkomitmen mendorong percepatan transisi energi ini demi terwujud dan tumbuhnya ekosistem elektromobilitas di dalam negeri," tuturnya.

Selain itu, kata Rabbi pihaknya juga meminta kepada kementerian ESDM untuk terus mensosialisasikan EBT dan juga kepada PLN disektor hulu mendukung penuh program percepatan transisi energi ini melalui jaminan ketersedian energi listrik.

Berita Rekomendasi

Selain itu kami juga meminta kepada pemerintah untuk mendayagunakan seluruh sumberdaya unggulan dalam negeri agar berdaya saing secara global demi mewujudkan kedaulatan energi.

"Kami berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah penyesuaian terkait program dan kebijakan transisi energi ini, sekali lagi demi terwujudnya ekosistem elektromobilitas yang ramah lingkungan mengingat sejumlah negara maju telah menargetkan pada tahun 2030 semua kendaraan sudah berbasis Battery Electric Vehicle (BEV)," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Baca juga: Kementerian Keuangan Rumuskan Hitungan Standar Mobil Listrik untuk Pejabat Pemerintah

Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas