Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Penjelasan Korlantas Polri Tentang Besaran Denda Tilang ETLE

Menurut Korlantas Polri keputusan terkait dana tilang berada di tangan kejaksaan, bukan di kepolisian.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Korlantas Polri Tentang Besaran Denda Tilang ETLE
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di lampu merah Simpang Lima, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menjelaskan penetapan besaran nominal denda penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE).

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan, keputusan terkait dana tilang berada di tangan kejaksaan, bukan di kepolisian.

Dengan demikian, besaran dari nominal denda tilang bergantung pada masing-masing hakim.

“Jadi untuk dana tilang selama ini ada kejaksaan bukan kepolisian. Kemudian untuk besaran tilang tergantung dari hakim masing-masing,” kata Kombes Pol Karsiman dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).

Karsiman menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan di tiap-tiap daerah di Indonesia membuat sebuah tabel kesepakatan denda tilang.

Tabel denda tilang tersebut disesuaikan dengan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengguna jalan.

Berita Rekomendasi

“Untuk denda tilang sendiri, kami di setiap daerah sudah ada tabel tilang, kesepakatan kepolisian Jaksa dan Pengadilan setempat untuk jenis-jenis pelanggaran,” katanya.

Kendati demikian, ada hakim di sejumlah daerah yang tidak busa mengikuti kesepakatan terkait tabel denda tilang tersebut karena satu dan lain hal.

“Sehingga kepolisian pernah suatu saat harus menambah. Kan titipannya contohnya 20 ribu, putusannya 50 ribu, jadi kurangnya 30 ribu, polisi yang nambah,” kata Karsiman.

Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas: Pelanggar Tetap Kami Hentikan, Tapi Tidak Ditilang

Kekurangan dari target tersebut, lanjut dia, diinisiasi polisi dengan menggunakan nominal tertinggi pada saat penilangan kepada pelanggar aturan lalu lintas.

“Karena itu, pada saat menilang kita menggunakan denda tertinggi. Nanti terserah pak hakim berapa yang diputuskan sisianya kembali ke masyarakat,” kata Karsiman.

Terkait mekanisme pembayaran tilang elektronik, sambung dia, masyarakat bisa membayarkan langsung melalui rekening bank masing-masing.

Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran

Jika putusan yang ditentukan majelis hakim terkait pelanggaran lebih rendah, maka dana yang diberikan akan kembali ke masyarakat.

“Apabila putusannya di bawah jumlah yang dibayarkan itu kembali ke rekening yang pelanggar. Itu untuk sistem tilang,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas