Harga di Bawah Pasar, KPK Lelang Corolla Cross Merah Milik Terpidana Korupsi Bansos
Mobil tersebut dijual dengan harga limit Rp375.790.000, di mana peserta lelang wajib memberikan uang jaminan Rp150.000.000.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang Toyota Corolla Cross tahun 2020 milik Matheus Joko Santoso.
Mobil tersebut dijual dengan harga limit Rp375.790.000, di mana peserta lelang wajib memberikan uang jaminan Rp150.000.000.
Mobil berkelir merah metalik ini memiliki nomor polisi B 207 DSW, nomor rangka MR2KZAAG8L0004553, dan nomor mesin 2ZRY652515.
Objek lelang juga disertai satu kunci mobil dengan BPKB asli dan STNK asli yang dikuasai KPK, serta dilengkapi dengan beberapa dokumen, di antaranya tiga lembar asli kuitansi, asli surat tanda nomor kendaraan, dan asli buku pemilik kendaraan bermotor.
"Lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Matheus Joko Santoso," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/12/2022).
Lelang yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I ini akan dilangsungkan pada Jumat (9/12/2022).
Lelang dilakukan dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran lelang jatuh pada Jumat (9/12) pukul 09.00 waktu server (sesuai WIB), dengan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.
Baca juga: Ekspansi ke Jawa Timur, Auksi Operasikan Balai Lelang Mobil di Sidoarjo
Matheus Joko Santoso adalah terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 atau anak buah mantan menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Lelang tersebut termasuk rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.