Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menperin Sebut Bakal Minta Izin DPR Soal Insentif Mobil Listrik

Nilai pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid itu, masih dalam tahap pembahasan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menperin Sebut Bakal Minta Izin DPR Soal Insentif Mobil Listrik
istimewa
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Penghargaan Upakarti tahun 2022 di Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya akan meminta perizinan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menindaklanjuti kebijakan pemberian insentif atau subsidi bagi masyarakat, yang mengganti mobil listrik berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) dan Hybrid.

"Iya nanti pemerintah pasti akan minta izin DPR," kata Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (19/12/2022).

Agus memaparkan, nilai pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid itu, masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga: Siap Angkut Delegasi KTT G20, Ratusan Unit Mobil BEV Toyota Sudah Tiba di Bali

"Memang belum ada, tapi nanti kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil. Memang belum ada di anggaran 2023 belum ada," tuturnya.

Namun demikian, ia memastikan bahwa tarif subsidi itu diperkirakan tak jauh berbeda dengan apa yang dia sebutkan.

"Ini semua lagi kita masih kita bahas mengenai angkanya, tapi kira-kira segitu (Rp 80 juta) insentif nya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, pemerintah terus mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sekaligus menurunkan emisi karbon.

Satu diantaranya melalui kebijakan insentif pembelian kendaraan ramah lingkungan berjenis hybrid, plug-in hybrid dan battery electric vehicle (BEV).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan aturan itu sedang dalam tahap finalisasi dan menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik.

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tutur Agus dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

Agus menekankan bahwa pemberian insentif hanya akan berlaku untuk mobil listrik maupun motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: Insentif Motor dan Mobil Listrik Dinilai Dapat Percepat Produsen Kendaraan Realisasikan Investasi

Diprediksi jumlah subsidi yang akan diberikan mulai dari Rp 5 juta untuk sepeda motor listrik dan mulai dari Rp 40 juta untuk mobil elektrifikasi.

"Ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta. Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," ujarnya.

"Juga untuk motor listrik yang baru tentu akan diberikan insentif nanti sekitar Rp 8 juta, sementara motor konversi menjadi motor listrik itu akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta," kata Agus.

Pemberian insentif menurut Agus dilakukan setelah melakukan berbagai study dari berbagai negara yang telah lebih dulu mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas