Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Selain Insentif Subsidi, Pemerintah Akan Bebaskan PPN Kendaraan Listrik

Mengurangi beban bukan berarti rugi, tapi mendapatkan multiplier efek lain karena begitu volume penjualan naik ada PPh yang bisa dihitung.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain Insentif Subsidi, Pemerintah Akan Bebaskan PPN Kendaraan Listrik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung melihat sepeda motor listrik dari produsen Gesits pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, untuk kendaraan listrik, sudah tidak ada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan beberapa provinsi juga sudah meniadakan pajak daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, untuk kendaraan listrik, sudah tidak ada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan beberapa provinsi juga sudah meniadakan pajak daerah.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen Ilmate) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, karena itu ke depannya akan usul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atau DTP.

"Nah PPN ini yang kita usulkan, PPN DTP. Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah, artinya kalau dia bisa nol minimal mengurangi beban," ujarnya dalam diskusi “Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia” di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Deretan Motor Listrik di IIMS 2023 akan Dapat Insentif dari Pemerintah? Berikut Harganya

Menurut dia, mengurangi beban bukan berarti rugi, tapi mendapatkan multiplier efek lain karena begitu volume penjualan naik ada PPh yang bisa dihitung.

"Ini nanti hitungannya seperti apa ini saya minta potrait, contoh success story PPnBM DTP, sebenarnya tidak ada dirugikan, multiplier effect kembali ke nasional ke masyarakat.

Kita usulkan untuk PPN DTP, kadang-kadang ada regulasi yang sudah Undang-Undang dan sebagainya ini mungkin perlu penyesuaian," kata Taufiek.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, pemerintah berharap adanya pembebasan untuk PPN akan mendorong penjualan kendaraan listrik hingga 30 persen.

"Tetapi, sebenarnya Undang-Undang boleh, tapi kan ini hanya pindah kantong, kantong supaya ini (PPN) nol.

Harapannya ke ekosistem di mobil listrik juga, ini berbeda dengan Thailand, kalau disentuh PPN nol persen akan tumbuh 30 persen kendaraan listrik, ini sebenarnya sudah sinkron, tidak bedakan secara teknologi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas