Insentif Kendaraan Listrik Hanya Boleh Digunakan oleh Satu Orang per Satu KTP
Insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu orang pemegang KTP.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkap insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP.
Agus Gumiwang menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers penyampaikan insentif kendaraan listrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023).
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," katanya.
"Sistem itu sudah kami siapkan. Mudah-mudahan kami siap. Sangat yakin siap," ujar Agus melanjutkan.
Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut mengatakan juga telah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow requirement yang diminta Kementerian Keuangan.
"Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan, requirement dari Kementerian Keuangan. Sudah memberi skema yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya adalah perbankan sendiri," kata Agus.
Baca juga: Sah! Pemerintah Berikan Insentif untuk Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta
Dalam skema tersebut, ada beberapa pihak yang terlibat seperti produsen dan Kementerian Perindustrian sendiri yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA).
Baca juga: Jumlah Kendaraan Listrik yang Dapat Insentif: Roda Dua 200 Ribu, Roda Empat 35.900 Unit
"Ada produsen. Tentu ada kami sendiri yang ditunjuk sebagai KPA. Kuasa Pengguna Anggaran. Kami sudah siap untuk itu. Verifikator. Sehingga kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan Pemerintah terhadap belanja motor dan mobil itu orang-orang yang memang kami anggap berhak," ujar Agus.