Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

APM yang Dapat Insentif Mobil Listrik Dilarang Naikkan Harga

APM tidak boleh menaikkan harga jual sampai program ini selesai, berlaku untuk produk yang mereka sudah daftarkan ke Pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in APM yang Dapat Insentif Mobil Listrik Dilarang Naikkan Harga
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers penyampaikan insentif kendaraan listrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang agen pemegang merk (APM) menaikkan harga jual produk kendaraan listriknya yang telah didaftarkan dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) karena mereka mendapatkan bantuan subsidi atau bantuan pembelian kendaraan listrik.

"APM enggak boleh menaikkan harga jual sampai program ini selesai. Khusus untuk produk yang mereka sudah daftarkan ke kami untuk ikuti program ini," tegas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin, 6 Maret 2023.

Ia menjelaskan, produsen yang ingin mendapatkan insentif harus mendaftarkan jenis kendaraan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Setelahnya akan dilakukan verifikasi oleh lembaga verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN). Verifikasi yang dilakukan ialah dengan pengukuran tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

TKDN kendaraan listrik yang ingin mendapatkan insentif minimal 40 persen. Saat ini, ada ada dua produsen mobil yang memenuhi TKDN kendaraan listrik di atas 40 persen.

Yakni Wuling dengan Air EV dan Hyundai Ioniq 5. Sedangkan untuk kendaraan roda dua ada tiga produsen yakni Volta, Gesit dan Selis.

Kemudian, akan dilakukan pendataan melalui dealership. Kemenperin juga akan melakukan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk kembali melakukan verifikasi dari data yang sudah dikumpulkan.

Berita Rekomendasi

Maka pembayaran insentif akan diberikan kepada produsen.

Baca juga: Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," imbuh Agus.

Insentif KBLBB akan diberikan kepada produsen. Pemberian insentif kepada produsen untuk memudahkan pemerintah mengontrol insentif agar tepat sasaran.

Baca juga: Begini Alur Skema Penyaluran Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Ia menambahkan ada lima lembaga yang terlibat dalam program insentif KBLBB yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, manufaktur, dealership, verifikator dan bank Himbara.

Laporan Reporter: Ratih Waseso | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas