Pemerintah Turunkan PPN Kendaraan Listrik Jadi 1 Persen, Berikut Kriterianya
Kini pajak pembelian kendaraan listrik dari awalnya dipatok 11 persen turun menjadi 1 persen untuk tahun anggaran 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan Indonesia resmi menurunkan pemberian pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai Senin (3/4/2023).
Insentif pembelian mobil listrik baru nantinya akan diberikan pemerintah lewat diskon insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Lewat potongan tersebut, kini pajak pembelian kendaraan listrik dari awalnya dipatok 11 persen turun menjadi 1 persen selama tahun anggaran 2023. Dengan masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Sayangnya potongan diskon ini tidak diberikan untuk semua jenis kendaraan listrik, dalam keterangan yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, PPN DTP hanya diberikan untuk kendaraan dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Berikut kriteria kendaraan yang akan mendapatkan potongan PPN 2023, berdasarkan nilai TKDN :
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen, akan mendapatkan potongan PPN 10 persen
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen, berhak menerima potongan PPN 10 persen
c. Sementara,KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen mendapatkan potongan 5 persen.
Baca juga: Selain Insentif Subsidi, Pemerintah Akan Bebaskan PPN Kendaraan Listrik
Seperti yang dilansir dari Reuters, pemberian diskon tersebut sengaja dilakukan untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik. Agar sejalan dengan ambisi pemerintah yang sedang mengeksplorasi cadangan nikel dalam negeri.
Dengan begini Indonesia dapat menarik perhatian para pembuat mobil kondang seperti Tesla, BYD Auto China, Lg dan Hyundai agar melakukan investasi produk baterai EV.
Baca juga: Ford dan Vale Sepakat Bikin Pabrik Baterai EV di Indonesia, Investasinya 4,5 Miliar Dolar AS
Ford telah menggelontorkan dana sebesar 4,5 miliar dolar untuk membangun pabrik pengolahan nikel bahan baku baterai listrik di wilayah Sulawesi Tenggara.