Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Serapan Program Kendaraan Listrik Masih Rendah, Moeldoko Minta Kementerian Genjot Sosialisasi

Moeldoko menegaskan, pemberian bantuan ini diharapkan mendorong adopsi massal kendaraan listrik berbasis baterai

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Serapan Program Kendaraan Listrik Masih Rendah, Moeldoko Minta Kementerian Genjot Sosialisasi
Lita Febriani/Tribunnews.com
Sepeda Motor listrik Volta masuk ke dalam deretan skuter listrik yang mendapat insentif dari pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bergerak bersama mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang pemberian bantuan untuk pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peminat program kendaraan listrik masih rendah. Serapan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik masih kecil daripada yang disediakan pemerintah.

Dari 200 ribu kuota subsidi motor listrik baru 114 yang mendaftar.

Terkait hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bergerak bersama mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang pemberian bantuan untuk pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Baca juga: Elon Musk Bangun Pabrik Tesla di India Demi Kuasai Bisnis Mobil Listrik Wilayah Asia

“Mungkin masyarakat belum tahu bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan itu. Apakah bantuan diberikan langsung, atau diberikan melalui dealer dalam bentuk restitusi atau lainnya. Untuk itu, sosialisasi harus dilakukan cepat dan serentak agar benar-benar tersampaikan dan masyarakat menjadi paham,” kata Moeldoko di gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua. 

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persayaratan tertentu. Yaitu, terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Baca juga: Wuling Pamerkan Mobil Listrik Binggo di PEVS 2023

Berita Rekomendasi

Sementara bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif PPN-DTP 10 persen.

Moeldoko menegaskan, pemberian bantuan ini diharapkan mendorong adopsi massal kendaraan listrik berbasis baterai, serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Sehingga pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bisa berjalan dengan cepat.

“Salah satu kuncinya bagaimana kita meningkatkan minat masyarakat. Untuk itulah pemerintah memberikan bantuan agar masyarakat bisa membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau,” pungkas Moeldoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas