Penjualan Motor Listrik Kurang Menggembirakan Lantaran Subsidi Lambat Direalisasikan
Penjualan sepeda motor listrik masih belum melesat meski sudah dua bulan ini Pemerintah menggulirkan kebijakan subsidi pembelian sepeda motor listrik.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjualan sepeda motor listrik masih belum melesat meski sudah dua bulan ini Pemerintah menggulirkan kebijakan subsidi pembelian sepeda motor listrik.
Padahal, kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut bertujuan mempercepat ekosistem kendaraan listrik seperti ambisi pemerintah selama ini.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengaku, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta per unit sampai saat ini masih berjalan lambat.
Mengutip situs Sisapira, hingga Selasa 23 Mei pukul 17.00 WIB, baru terdapat 517 unit motor listrik yang sedang dalam proses pendaftaran dan 2 unit dalam proses verifikasi.
Namun, belum ada unit motor listrik yang disalurkan. Kuota motor listrik subsidi di Sisapira tersisa sebanyak 199.481 unit.
Moeldoko mempertanyakan minimnya antusiasme konsumen di saat pemerintah sudah memberi keringanan untuk pembelian motor listrik.
Aplikasi Sisapira pun belum tersosialisasikan dengan baik, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengakses platform tersebut.
"Sepertinya (Sisapira) ini belum menjadi konsumsi publik," ujar Moeldoko, Senin (22/5).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta mengklaim, program subsidi motor listrik pada dasarnya tidak mandek.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik Salah Sasaran
Hanya, realisasi subsidi memang berjalan lambat di awal penerapannya karena hampir semua produsen dan dealer yang ingin ikut program ini sedang dalam tahap verifikasi.
Proses verifikasi ini bergantung pada kesiapan pihak produsen dan dealer dalam memenuhi syarat subsidi motor listrik.
Artinya, semakin cepat produsen dan dealer melengkapi persyaratan yang berlaku, makin cepat pula mereka masuk ke dalam program tersebut.
Baca juga: DPR Kritik Subsidi Kendaraan Listrik: Salah Sasaran, Seharusnya untuk Transportasi Umum
Kebijakan subsidi motor listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2023. Produsen motor listrik harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen agar dapat ikut program subsidi.
Nantinya, pihak produsen mesti mengumpulkan sejumlah berkas dokumen untuk diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk pemerintah.