Beli Solar Subsidi Pakai QR Code, Angkutan Umum Roda Enam 200 Liter Per Hari
Penerapan skema Full QR Code bagi pembelian solar subsidi berlaku di 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia oleh PT Pertaminan Patra Niaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan skema Full QR Code bagi pembelian produk solar subsidi di 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia oleh PT Pertaminan Patra Niaga akan membuat pembelian solar subsidi menggunakan semacam kuota.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, untuk solar subsidi saat ini sudah dilaksanakan full QR code. Tidak ada lagi yang membeli di luar ketentuan BPH Migas, dan seluruh pembeli bisa terdata.
"Jangan memakai istilah pembatasan pembelian solar, untuk solar subsidi jelas saat ini sudah dilaksanakan full QR Code .Untuk roda 4 maksimal 60 liter per hari, angkutan umum roda 4 80 liter per hari, angkutan umum roda 6 sebanayk 200 liter per hari," kata Irto dikutip Kontan, Senin (26/6/2023).
Sejak 22 Juni, program Subsidi Tepat khususnya untuk solar subsidi sudah diberlakukan skema Full QR Code. Artinya sudah 100 persen transaksi solar subsidi diseluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code.
Menanggapi penerapan pembelian solar melalui full QR Code ini, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan selama ini perusahaan sawit sudah menggunakan solar industri.
"Kalau ketahuan menggunakan solar subsidi maka akan diproses oleh aparat hukum. Jadi tidak ada masalah dengan pembelian full QR Code tersebut," ujarnya seperti dikutip Kontan.
Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menuturkan anggota APBI tidak ada yang menggunakan solar bersubsidi.
Baca juga: Aturan Baru, Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code
Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Bambang Tjahjono menyampaikan tidak ada masalah mengenai pembelian solar subsidi dengan QR Code lantaran pihaknya dari dulu telah memakai solar industri.
Laporan reporter: Diki Mardiansyah | Sumber: Kontan