Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Seva Sediakan Layanan Urus Surat Kendaraan Secara Online, Ini Caranya

Melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Seva Sediakan Layanan Urus Surat Kendaraan Secara Online, Ini Caranya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Warga mengurus pajak surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform pencarian mobil baru dari PT Astra Auto Digital bernama SEVA menambah daftar layanannya, yakni pengurusan surat kendaraan secara online.

Saat ini, layanan tersebut baru bisa dilakukan di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).

CEO SEVA Handoko Liem, mengatakan SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.

Baca juga: Seva Integrasikan Produk dan Layanan Kendaraan di Grup Astra untuk Mudahkan Konsumen Beli Mobil

"Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman dan nyaman," tutur Handoko, Sabtu (1/7/2023).

Handoko menyebut, pengurusan surat kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen.

"Sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Layanan yang dapat dilakukan di SEVA diantaranya pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.

Selanjutnya, layanan balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan. Blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B). Terakhir, mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Berikut cara mengurus surat kendaraan secara online melalui SEVA:

1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.

2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".

3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

4. Unggah foto atau scan tersebut satu persatu sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.

6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat menyelesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas