Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menkeu Segera Terbitkan PMK Tentang Impor Mobil Listrik Bebas PPN

Insentif fiskal terkait PPN nol persen bagi impor mobil listrik CBU ini tengah dibahas di internal Pemerintah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkeu Segera Terbitkan PMK Tentang Impor Mobil Listrik Bebas PPN
Kompas.com/Mutia Fauzia
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kebijakan insentif fiskal terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang diimpor secara utuh alias Completely Build Up (CBU).

Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

"Jadi PMK-nya saja ya nanti, kita sesuai rapat kabinet yang terakhir. Nanti kita akan turunkan dalam peraturan yang sesuai," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Rabu (30/8/2023).

Insentif fiskal terkait PPN nol persen bagi impor mobil listrik CBU ini tengah dibahas di internal Pemerintah, seperti pernah disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani bilang, aturan PMK terkait PPN impor CBU ini bakal segera dieksekusi tahun ini. "Ya segera. Nanti kita lihat anggarannya di tahun 2023 ini ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Salah satu instrumen fiskal yang akan dibuat dan dapat diterapkan ialah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang diimpor secara utuh alias Completely Build Up (CBU).

"Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap para calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia," katanya di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menurut Agus, dengan membebaskan instrumen PPN untuk produk kendaraan listrik bisa membuat Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang ingin menggenjot sektor serupa.

Baca juga: Impor Mobil Listrik Built Up Akan Dibebaskan Dari Pajak, Pengamat: Hambat Industri Lokal

"Harus kompetitif, misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita nol-kan, PPN-nya itu bisa kita nol-kan. Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan tetapi Bapak Presiden sudah menyetujui," kata dia.

Untuk ekosistem mobil listrik, pihaknya mengaku akan melakukan revisi Perpres 55 soal kendaraan listrik. Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam beleid itu rencananya mau dilonggarkan.

Saat ini dalam aturan di Perpres 55, komponen wajib TKDN untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40 persen di tahun 2024. Lalu, akan dilonggarkan, wajib TKDN 40 persen pada tahun 2026.

Baca juga: Rusia Impor Mobil Bekas dari Jepang, Imbas Merosotnya Produksi Dalam Negeri

"TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu kan diwajibkan 40 persen. Nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026," kata Agus.

Kebijakan-kebijakan di atas dirancang untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sehingga di jangka waktu yang sudah diproyeksikan industri kendaraan listrik bisa semakin laju dan berbanding lurus terhadap perluasan tenaga kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas