Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Hino Integrasi Layanan Uji KIR Kendaraan Bermotor

Kebutuhan uji kendaraan terus diperlukan sejalan naiknya penggunaan kendaraan komersial untuk mendukung bisnis.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Hino Integrasi Layanan Uji KIR Kendaraan Bermotor
Tribunnews/Choirul Arifin
Hino Microbus 115 SDBL 4X4, microbus 4 ban untuk angkutan karyawan di medan offroad tambang dan perkebunan dipamerkan di booth Hino di pameran GIIAS 2023, Senin 14 Agustus 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebutuhan uji kendaraan terus diperlukan sejalan naiknya penggunaan kendaraan komersial untuk mendukung bisnis.

PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) menghadirkan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Fasilitas Uji KIR Swasta.

Fasilitas ini berizin resmi dan terakreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Fasilitas uji KIR HMSI melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU).

Baca juga: Hino Operasikan Fasilitas Uji KIR Swasta Pertama di Tangerang

Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggung jawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi.

Fasiitas Uji KIR HMSI beroperasi di hari Senin – Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 17.00 WIB dengan tarif sebesar Rp 275.000, berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang.

"Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas" ungkap After Sales and Technical Director HMSI Irwan Supriyono, Sabtu (9/3/2024).

BERITA REKOMENDASI

Layanan uji KIR Hino hanya memakan waktu 55 menit, prosesnya sangat mudah, cukup dilakukan dengan aplikasi untuk booking jadwal pelaksanaan sehingga dapat bebas antrian untuk efisiensi waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan.

Baca juga: Hino Motors Akan Pamer Truk Listrik Kecil dan Profia Z FCV di Japan Mobility Show 2023

Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji KIR. Kendaraan yang wajib uji KIR adalah bus, truk, mobil barang atau lebih tepatnya kendaraan-kendaraan komersial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas