Konversi Motor Listrik Kini Gratis Tanpa Dipungut Biaya, Ini Link dan Cara Daftarnya
ESDM menawarkan program konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik secara gratis
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan program konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik secara gratis.
Lewat program ini masyarakat bisa mengkonversi kendaraannya secara cuma -cuma tanpa dipungut tarif apapun.
Mengingat sebelumnya konversi motor bensin menjadi listrik, dikenakan biaya sekitar Rp 15 juta sampai Rp 17 juta.
Namun pada akhir tahun lalu pemerintah RI telah memberikan subsidi senilai Rp 10 juta, dan kini konversi motor bisa dilakukan secara gratis.
Adapun konversi gratis ini merupakan bantuan dari program CSR. Bantuan ini membuat biaya konversi yang ditanggung konsumen menjadi tidak ada.
Link Konversi Motor Listrik 2024
Konversi motor listrik gratis ini bisa dilakukan di bengkel-bengkel bersertifikasi ESDM.
Untuk pendaftarannya bisa dilakukan dengan mengeklik situs ebtke.esdm.go.id/konversi.
Melalui situs tersebut, pemilik hanya perlu mengisi data diri lengkap saja beserta jenis kendaraannya.
Sementara lokasi dan informasi tambahan tentang program ini bisa dipantau di situs ebtke.esdm.go.id/konversi.
Syarat Daftar Konversi Motor Listrik Gratis
Baca juga: Motor Listrik Honda EM1 e: Kian Diminati, Pengiriman ke Dealer Tembus 200 Unit Sejak Awal Tahun
Melansir SK Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Dengan data tersebut, diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.
Persyaratan subsidi untuk pembelian motor listrik
- KTP
- KK
- Berusia 17 tahun
- seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
Masyarakat yang ingin mengubah sepeda motornya dari berbahan BBM ke motor listrik harus mendaftar sebelum melakukan konversi motor. Ini langkah-langkahnya :
- Melakukan pendaftaran di laman resmi ESDM
- Selanjutnya bengkel konversi akan mengecek kondisi motor dan kelengkapan surat
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan biaya total konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan
- Bengkel melakukan konversi motor pemohon Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB)
- Kemenhub melakukan pengujian
- Kemenhub menerbitkan SUT dan SRUT
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi
- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)