Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Hati-hati, Korlantas Polri Bakal Tindak Sikap Pengemudi di Jalan Raya dengan ETLE Face Recognition

Teknologi yang akan ditambahkan tersebut mampu mendeteksi perilaku pengemudi dengan sistem ETLE Face Recognition.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hati-hati, Korlantas Polri Bakal Tindak Sikap Pengemudi di Jalan Raya dengan ETLE Face Recognition
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menambah teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk menindak pengguna jalan yang melanggar. Teknologi yang akan ditambahkan tersebut mampu mendeteksi perilaku pengemudi dengan sistem ETLE Face Recognition. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menambah teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk menindak pengguna jalan yang melanggar.

Teknologi yang akan ditambahkan tersebut mampu mendeteksi perilaku pengemudi dengan sistem ETLE Face Recognition.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengatakan ETLE Face Recognition akan membidik perilaku pengemudi di jalan raya.

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Modus APK Tilang ETLE

"Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," tutur Raden Slamet Santoso dikutip dari website Korlantas Polri, Selasa (18/6/2024).

Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

Traffic Attitude Record (TAR) merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

BERITA REKOMENDASI

Korlantas mengenalkan penggunaan face recognition dan Traffic Attitude Record dalam menentukan pelanggaran.

"TAR mencatat, mendata dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3 dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10 dan berat 12," jelas Raden.

Raden menambahkan, poin-poin yang tercatat nantinya akan diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. L

"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," jelasnya.

Teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.

"Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas," ucap Dirgakkum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas