Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mobil dan Motor Nanti Wajib Punya Asuransi, Begini Respons Menperin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu landasan hukum dari pemerintah terkait dengan wajib asuransi bagi mobil dan motor.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mobil dan Motor Nanti Wajib Punya Asuransi, Begini Respons Menperin
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di acara Business Matching IKM Pangan dan Furnitur dengan Hippindo di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal mobil dan motor yang diwajibkan memiliki asuransi mulai 2025.

Menurut Agus, dalam rangka menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan. Seluruh ekosistem itu termasuk industri keuangan dan asuransi.

"Untuk menumbuhkan atau meningkatkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance (keuangan), asuransi, dan lain sebagainya," kata Agus ketika ditemui usai opening ceremony Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024).

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu payung hukum dari pemerintah terkait dengan wajib asuransi bagi mobil dan motor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

BERITA TERKAIT

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis pada Kamis ini.

Baca juga: Rocky Crossfield dan Si Imut Memo Ramaikan Booth Daihatsu di GIIAS 2024

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ujar Ogi.

Baca juga: Penjualan Mobil Cenderung Stagnan, Menperin: Daya Beli Masyarakat Belum Membaik

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurut Ogi, hal itu akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

"Lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," tutur Ogi.

Ia mengatakan, dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas