Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Perpanjang SIM Secara Online, Siapkan Dokumen dan Biaya yang Diperlukan

Simak cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, beserta dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Perpanjang SIM Secara Online, Siapkan Dokumen dan Biaya yang Diperlukan
digitalkorlantas.id
Beranda aplikasi Digital Korlantas Polri yang digunakan untuk perpanjangan SIM. Inilah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, beserta dokumen dan biaya yang perlu disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Polri sebagai tanda pendaftaran dan identifikasi untuk seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemilik SIM wajib memperpanjang SIM secara berkala. Dianjurkan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM selama lima tahun berakhir.

Saat ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukannya. SIM pun akan langsung dikirim ke rumah.

Untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan dapat dilakukan minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Namun, agar terhindar dari antrean, sebaiknya perpanjangan SIM dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean.

Jika terjadi lonjakan antrean di Satpas, proses bisa memakan waktu lebih lama, belum termasuk waktu pengiriman dari Satpas ke alamat Anda.

BERITA REKOMENDASI

Satpas beroperasi dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat. Permohonan yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat akan diproses keesokan harinya.

Cara Perpanjangan SIM Online

Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Playstore.
  2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang diterima via SMS.
  3. Buat dan konfirmasi PIN.
  4. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
  5. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
  6. Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
  7. Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone Anda.
  8. Ajukan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dan klik perpanjangan SIM.
  9. Unggah dokumen yang diperlukan.
  10. Pilih Satpas penerbit.
  11. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.
  12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  13. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening", dan bayar melalui virtual account BNI.
  14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
  15. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  16. Transaksi perpanjangan selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM meliputi:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan tidak buram untuk mempermudah proses verifikasi dan menghindari penolakan oleh SATPAS.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Menurut Pasal 1 PP tersebut, perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Berikut tarif perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.

(mg/Dherysha Auria Maysalluna)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas